Halaman: 1 [2]   Turun
  Cetak  
Pembuat Topik: Reposisi Batas Kawasan Hutan  (Baca 15079 kali)
0 Anggota dan 1 Pengunjung melihat topik ini.
deni silvano
Mulai Tergoda
**

Karma: 0
Offline Offline

Tulisan: 23


Lihat Profil Email
« Jawab #15 pada: 2008, November 28, 02:40:34 »

Hmm... sepi aje,

Ok, bagus di share aja juknis ama laporannya.

Nih link utk juknis http://www.ziddu.com/download/2777496/Juknis.rar.html

Utk laporan http://www.ziddu.com/download/2777571/Laporan.rar.html
Masuk
Sudi
Baru Posting
*

Karma: -1
Offline Offline

Tulisan: 5


Lihat Profil Email
« Jawab #16 pada: 2008, Desember 01, 12:41:57 »

My opinion for Topik Reposisi Batas Kawasan Hutan;

Permasalahan kehutanan dari dulu hingga saat ini engga akan hilang bahkan akan selalu nambah kalau kita engga bisa berpikir cerdas.  Kita harus bisa berpikir cerdas.  Kita tinggalkan cara berpikir sektoral dan kita laksanakan cara berpikir kewilayahan (komprehensif).  Kenapa ini yang harus kita kita perbaiki dulu karena hutan merupakan milik publik dan bukan milik orang kehutanan.  Hutan milik kita semua.  Dari RT sampai dunia internasional sangat tergantung dari hutan.  Maka akan sangat tepat apabila kita berpikir sektoral. 
Kalau saya nilai bahwa saudara-saudara yang selama ini di daulat untuk menjalankan fungsi pengurusan kawasan hutan belum mampu melihat akar permasalahan kawasan hutan.  Akar permasalahan kawasan hutan ini disebabkan karena pada saat penetapan dilakukan dengan pola tertutup artinya pihak lain diluar kehutanan tidak dilibatkan, khususnya pemerintah daerah.  Solusi kongkrit untuk mengatasi masalahan kawasan hutan :
1. Sosialisasi keberadaan kawasan kepada seluruh pihak, khususnya pada pemerintah dan masyarakat yang secara langsung berhubungan dengan kawasan;
2. Terhadap kawasan yang telah ada pengelolanya (TN, TWA, Tahura) secara mandatarory diwajibkan untuk melakukan penataan batas.  Untuk itu biaya tata batas harus diberikan secara memadai.  Dan kalau aturan memungkinkan KPK dilibatkan dalam proses supaya dananya tidak dikorupsi;
3. Terhadap kawasan hutan yang dulunya proses penetapannya dilakukan tidak transparan sebaiknya ditinjau ulang.  Prosesnya dilakukan dengan pendekatan kewilayahan yaitu Dephut sebagai Konductor (leading sektor) dan Pemerintah daerah sebagai pelaksana lapangan.  Untuk itu proses mobilisasi sumberdaya perlu dilakukan dan Baplan tidak usaha takut kehilangan mata pencaharian karena Allah telah mengatur rejeki kita (maaf agak menggunakan kata-kata malaikat Huh? Roll Eyes Wink.
4. Lakukan pertobatan secara masal dan landasan kerja yaitu kerja untuk kemanusian dan untuk memepertanggungjawabkan kepada yang khalik

Semoga bermanfaat
Masuk
deni silvano
Mulai Tergoda
**

Karma: 0
Offline Offline

Tulisan: 23


Lihat Profil Email
« Jawab #17 pada: 2008, Desember 02, 04:21:41 »

Saya setuju dengan opini anda, cuma ada beberapa point yang anda sampaikan rasanya kurang mengena, dalam penetapan suatu kawasan ada beberapa tahap yang wajib untuk dilewati. salah satu contoh tahap yang dilewati adalah persetujuan dari panitia tata batas, mungkin anda belum tahu siapa saja yang terlibat didalam panitia tata batas, ada tahap pengumuman pemancangan batas sementara sebelum pemancangan definitif. Jadi bila dikatakan suatu penetapan dilakukan dengan pola tertutup  SmileyHuh? pemda tidak tidak dilibatkan ? Yang seharusnya anda tanyakan kenapa justru pemda (dalam beberapa tahun terakhir) mengeluarkan kebijakan (HPHH, IUPHHK ijin Bupati, Ijin2 IPK) yang (maaf) cukup menghancurkan hutan. Yah itu semua tidak bisa dilepaskan dari kondisi politik negara ini.
Saya sangat setuju biaya tata batas diberikan secara memadai, tapi tahukah anda dengan adanya otonomi daerah, ada serah terima pekerjaan pengelolaan kawasan hutan kepada pemerintah daerah, berapa persenkah penataan batas kawasan dilaksanakan ?  Grin sekarang diambil alih kembali sama baplan bro untuk penataan batasnya. Tidak ada manfaat "jeleknya" kalau kawasan di tata batas, tp klo malah dibatasi ya pasti ngga nyaman.  Lips Sealed
Masuk
yyt_XIX
Global Moderator
Mulai Senang
*****

Karma: 0
Offline Offline

Kelamin: Pria
Tulisan: 42


aa_sueb
Lihat Profil Email
« Jawab #18 pada: 2009, Januari 05, 12:42:01 »

 Smiley Smiley setelah sekian lama tidak membuka forum skma.org Smiley Smiley
membaca ofoni kang sudi saya bingung dengan opininya  Huh? Huh? bingungnya (ma'af) apa kang sudi tau tahapan" dari pengukuhan kawasan hutan ? benar kata kkang deni proses penetapan dari suatu kawasan hutan terdiri dari beberapa tahapan yaitu:
1. penunjukan kawasan hutan
2. penataan batas kawasan hutan
3. pemetaan kawasan hutan
4. penetapan kawasan hutan
(dalam penataan batas kawasan hutan didalam nya terdapat panitia tata batas yang di angkat oleh bupati/walikota)
Yang seharusnya anda tanyakan kenapa justru pemda (dalam beberapa tahun terakhir) mengeluarkan kebijakan (HPHH, IUPHHK ijin Bupati, Ijin2 IPK) yang (maaf) cukup menghancurkan hutan. Yah itu semua tidak bisa dilepaskan dari kondisi politik negara ini  Lips Sealed
dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan pembagian pengurusan sebagian kawasan hutan banyak daerah2 yang memanfaatkan itu dengan tidak bijaksana.
Masuk


SKMA Kadipaten 2001
Endi
Baru Posting
*

Karma: 0
Offline Offline

Tulisan: 5


Lihat Profil Email
« Jawab #19 pada: 2009, Januari 31, 06:33:12 »

 Grin Grin Reposisi merupakan "SOLUSI" dari sebuah kekeliruan yang dibuat oleh temen kita di Biphut tempo dulu, tapi saya sependapat dengan mas iskandar yang menyebut kan "TERLALU BANYAK FAKTOR YANG BERPERAN ATAS KEKELIRUAN TERSEBUT".

Mungkin kalo bole saya sedikit komentar "Dulu metoda pengukuran menggunakan alat ukur theodolit (belum ada GPS tuh...) dengan sistem pembacaan koordinat lokal pada peta hasil tata batas, pada prinsipnya sih... hasil pengukuran yang tersaji dalam peta tata batas itu sih gak salah....., Hanya saja... Sistem dalam penempatan nilai koordinat geografis nya yang gak bener yang berakibat Blad per blad dari peta hasil tata batas tsb gak nyambung..........mungkin jg bisa disebabkan oleh faktor orang yang ngukur dilapangan dengan yang menggambarkan berbeda atau pengukuran tsb dilaksanakan oleh lebih dari satu tim pelaksana. yaahh.. yg jelas kita jgn terlalu menyalahkan temen2 di BPKH lah..., ini semua menjadi PR dan tanggungjawab kita sebagai rimbawan muda.....
 Grin Grin Grin Grin

Masuk
yyt_XIX
Global Moderator
Mulai Senang
*****

Karma: 0
Offline Offline

Kelamin: Pria
Tulisan: 42


aa_sueb
Lihat Profil Email
« Jawab #20 pada: 2009, Juni 09, 03:10:56 »

Grin Grin Reposisi merupakan "SOLUSI" dari sebuah kekeliruan yang dibuat oleh temen kita di Biphut tempo dulu, tapi saya sependapat dengan mas iskandar yang menyebut kan "TERLALU BANYAK FAKTOR YANG BERPERAN ATAS KEKELIRUAN TERSEBUT".

Reposisi batas kawasan hutan merupakan salah 1 cara untuk memperbaiki batas kawasan hutan di lapangan dengan tidak terlalu memakan biaya yang terlalu mahal dibandingkan dengan rekonstruksi yang selama ini di laksanakan dengan hasil yang kurang memuasakan  Wink Wink

tetapi perlu di perhatikan sebelum reposisi di laksankan di lapangan kita perlu menelaah peta hasil tata batas tersebut
Kutip
Sistem dalam penempatan nilai koordinat geografis nya yang gak bener yang berakibat Blad per blad dari peta hasil tata batas tsb gak nyambung
oleh karena itu kita menenelaah peta hasil tata batas secara parsial dengan melihat titik2 ikatan, markant, persimpangan sungai (sesuai setandar pemetaan) yang tergambar di dalam peta hasil tata batas terebut.

trims
Masuk


SKMA Kadipaten 2001
deni silvano
Mulai Tergoda
**

Karma: 0
Offline Offline

Tulisan: 23


Lihat Profil Email
« Jawab #21 pada: 2009, Desember 07, 10:58:34 »

lama ga mampir  Grin

Reposisi sebetulnya kurang cocok karena yg yg kita benerin tuh petanya dan bukan pal batas di lapangan, paling pas namanya adalah remapping. Utk kaltim yg paling krusial adalah Tahura Bukit Suharto dan sekarang sdh diterbitkan addendum sk 577/2009 sebagai hasil dari "reposisi". serem emang... tp kita perlu kejelasan status hukum yg dapat dipertanggung jawabkan, baik di peta ato di lapangan. Gimana daerah lain ? Ada masukan.
Masuk
Halaman: 1 [2]   Naik
  Cetak  
 
Lompat ke:  



Masuk dengan nama pengguna, kata sandi dan lama sesi