My opinion for Topik Reposisi Batas Kawasan Hutan;
Permasalahan kehutanan dari dulu hingga saat ini engga akan hilang bahkan akan selalu nambah kalau kita engga bisa berpikir cerdas. Kita harus bisa berpikir cerdas. Kita tinggalkan cara berpikir sektoral dan kita laksanakan cara berpikir kewilayahan (komprehensif). Kenapa ini yang harus kita kita perbaiki dulu karena hutan merupakan milik publik dan bukan milik orang kehutanan. Hutan milik kita semua. Dari RT sampai dunia internasional sangat tergantung dari hutan. Maka akan sangat tepat apabila kita berpikir sektoral.
Kalau saya nilai bahwa saudara-saudara yang selama ini di daulat untuk menjalankan fungsi pengurusan kawasan hutan belum mampu melihat akar permasalahan kawasan hutan. Akar permasalahan kawasan hutan ini disebabkan karena pada saat penetapan dilakukan dengan pola tertutup artinya pihak lain diluar kehutanan tidak dilibatkan, khususnya pemerintah daerah. Solusi kongkrit untuk mengatasi masalahan kawasan hutan :
1. Sosialisasi keberadaan kawasan kepada seluruh pihak, khususnya pada pemerintah dan masyarakat yang secara langsung berhubungan dengan kawasan;
2. Terhadap kawasan yang telah ada pengelolanya (TN, TWA, Tahura) secara mandatarory diwajibkan untuk melakukan penataan batas. Untuk itu biaya tata batas harus diberikan secara memadai. Dan kalau aturan memungkinkan KPK dilibatkan dalam proses supaya dananya tidak dikorupsi;
3. Terhadap kawasan hutan yang dulunya proses penetapannya dilakukan tidak transparan sebaiknya ditinjau ulang. Prosesnya dilakukan dengan pendekatan kewilayahan yaitu Dephut sebagai Konductor (leading sektor) dan Pemerintah daerah sebagai pelaksana lapangan. Untuk itu proses mobilisasi sumberdaya perlu dilakukan dan Baplan tidak usaha takut kehilangan mata pencaharian karena Allah telah mengatur rejeki kita (maaf agak menggunakan kata-kata malaikat

.
4. Lakukan pertobatan secara masal dan landasan kerja yaitu kerja untuk kemanusian dan untuk memepertanggungjawabkan kepada yang khalik
Semoga bermanfaat