Salam Rimbawan.....Penunjukan kawasan oleh Menhut yang tidak selaras dengan Tata Batas, Ini terjadi di Propinsi Jambi, Berdasarkan Kepmenhut No. 421/ Kpts-II/ 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di propinsi Jambi, ternyata banyak terdapat perbedaan baik dari posisi Batas kawasan yg tidak selaras sampai berimbas terhadap luas Kawasan itu sendiri.
Perbedaan tersebut menyebabkan terjadinya kerancuan dalam pengambilan keputusan dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan kawasan itu sendiri. Disatu sisi Penunjukan Kawasan tsb merupakan suatu bentuk
Produk Hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun disisi lain hal tersebut justru terkesan mengenyampingkan hasil tata batas yang telah dilaksanakan selama ini. Padahal Tata Batas tersebut telah dilaksanakan jauh sebelum dikeluarkannya Kepmenhut No. : 421/ Kpts-II/ 1999.
Permasalahan yang terjadi akibat dari perbedaan antara lain sebagai berikut :
- Banyak lokasi pemukiman bahkan kebun masyarakat yang tadinya APL masuk menjadi kawasan Hutan
- Mana yg harus di pedomani bila terjadi kasus pelanggaran bidang kehutanan
- Penentuan Batas dilapangan semakin rancu dan membingungkan
- Sulitnya daerah dalam pengambilan kebijakan untuk kawasan tersebut
Gimana nih Pak Kaban?

kalo dibiarin terus bisa kacau nih...., apalagi sekarang masyarakat semakin kritis menyikapi kawasan hutan kita yang semakin hari juga semakin kritis tuh....
