Halaman: [1]   Turun
  Cetak  
Pembuat Topik: Penunjukan Kawasan Hutan yang tidak selaras dengan Tata Batas di daerah  (Baca 1304 kali)
0 Anggota dan 1 Pengunjung melihat topik ini.
Endi
Baru Posting
*

Karma: 0
Offline Offline

Tulisan: 5


Lihat Profil Email
« pada: 2009, Pebruari 02, 07:26:30 »

Salam Rimbawan.....

Penunjukan kawasan oleh Menhut yang tidak selaras dengan Tata Batas, Ini terjadi di Propinsi Jambi, Berdasarkan Kepmenhut No. 421/ Kpts-II/ 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di propinsi Jambi, ternyata banyak terdapat perbedaan baik dari posisi Batas kawasan yg tidak selaras sampai berimbas terhadap  luas Kawasan itu sendiri.

Perbedaan tersebut menyebabkan terjadinya kerancuan dalam pengambilan keputusan dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan kawasan itu sendiri. Disatu sisi Penunjukan Kawasan tsb merupakan suatu bentuk Produk Hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun disisi lain hal tersebut justru terkesan mengenyampingkan hasil tata batas yang telah dilaksanakan selama ini. Padahal Tata Batas tersebut telah dilaksanakan jauh sebelum dikeluarkannya Kepmenhut No. : 421/ Kpts-II/ 1999.

Permasalahan yang terjadi akibat dari perbedaan antara lain sebagai berikut :
  • Banyak lokasi pemukiman bahkan kebun masyarakat yang tadinya APL masuk menjadi kawasan Hutan
  • Mana yg harus di pedomani bila terjadi kasus pelanggaran bidang kehutanan
  • Penentuan Batas dilapangan semakin rancu dan membingungkan
  • Sulitnya daerah dalam pengambilan kebijakan untuk kawasan tersebut

Gimana nih Pak Kaban?Huh? kalo dibiarin terus bisa kacau nih...., apalagi sekarang masyarakat semakin kritis menyikapi kawasan hutan kita yang semakin hari juga semakin kritis tuh.... Grin Grin
Masuk
yyt_XIX
Global Moderator
Mulai Senang
*****

Karma: 0
Offline Offline

Kelamin: Pria
Tulisan: 42


aa_sueb
Lihat Profil Email
« Jawab #1 pada: 2009, Juni 09, 03:01:41 »

permasalahan yang anda hadapai bukan hanya di jambi saja terjadi ketidak selarasan lampiran sk penunjukan mentri dengan hasil tata batas, di propinsi2 lain juga seperti sumsel, bengkulu, lampung dll banyak penunjukan kawasan hutan yang tidak selaras dengan hasil tata batas. yah kita tidak bisa menyalahkan siapa yang salah, pusat dalam hal ini dephut membuat penunjukan kawasan hutan di 1 propinsi mengacu pada RTRW propinsi tersebut dengan tidak mengenyampingkan faktor2 lain.

mungkin saudara bisa membaca kepmenhut no. 32 tahun 2001 di pasal 22 dijelaskan mengenai penunjukan yang tidak selaras dengan tata batas

trims
Masuk


SKMA Kadipaten 2001
deni silvano
Mulai Tergoda
**

Karma: 0
Offline Offline

Tulisan: 23


Lihat Profil Email
« Jawab #2 pada: 2009, Desember 07, 11:01:34 »

Update ya, rupanya dibaca nkali ama pak kaban, ada permenhut 50/2009 ada jawaban buat itu, tp klo emang ada kampung kenapa ga diusahakan utk di enclave aja ?
Masuk
Halaman: [1]   Naik
  Cetak  
 
Lompat ke:  



Masuk dengan nama pengguna, kata sandi dan lama sesi