Selamat datang,
Pengunjung
. Silahkan
masuk
atau
mendaftar
.
1 Jam
1 Hari
1 Minggu
1 Bulan
Selamanya
Masuk dengan nama pengguna, kata sandi dan lama sesi
Index
Cari
Kalender
Masuk
Daftar
Berita
:
Forum Rimbawan
>
KEHUTANAN UMUM
>
Sertifikasi Hasil Hutan
>
Kayu Rakyat (KR)
Halaman: [
1
]
Turun
« sebelumnya
berikutnya »
Cetak
Pembuat
Topik: Kayu Rakyat (KR) (Baca 1643 kali)
0 Anggota dan 1 Pengunjung melihat topik ini.
Endi
Baru Posting
Karma: 0
Offline
Tulisan: 5
Kayu Rakyat (KR)
«
pada:
2009, Mei 04, 06:10:08 »
Salam Rimbawan...
Buat temen2 petugas Wasganis di seluruh penjuru dunia dari sabang sampai mauroke, saya mo tanya ttg penerapan P.51 (terutama ttg penggunaan SKSKB cap KR):
1. Apakah ditempat saudara bertugas Iuran terhadap PSDH/DR dikenakan pada pemanfaatan kayu rakyat (diluar 21 jenis yg ditetapkan) ?
2. Permasalahan apa saja yg terjadi (kendala2) dilapangan dalam pelayanan dokumen SKSKB-KR?
3. Apakah penggunaan dokumen bisa sampai keluar daerah propinsi atau antar pulau?
4. Bagaimana sistem pengontrolan petugas terhadap banyaknya pemohon dokumen dan penerbitan dokumen dalam satu hari ditempat yang berbeda bahkan jauh.?
5. Apakah P3KB boleh mematikan dokumen yang fisik merupakan KGG (KO)?
6. Apakah BAP Perubahan bentuk menjadi permasalahan dalam proses pengangkutan?
Masuk
@ch4
Global Moderator
Mulai Tergoda
Karma: 0
Offline
Kelamin:
Tulisan: 21
Re:Kayu Rakyat (KR)
«
Jawab #1 pada:
2009, Juni 30, 03:23:54 »
Sedikit info nih bro....(saya bukan petugas wasganis dan juga tidak pernah mengenyam diklat wasganis)
jadi ini hanya sebatas pemahaman saya seputar SKSKB-KR :
1. SKSKB-KR diterbitkan untuk kayu dari hutan rakyat (hak/milik) diluar dari jenis yang telah ditetapkan dalam P.51 jis P.62 dan P.33.
2. Iuran PSDH-DR dari hutan rakyat (hak/milik) terhadap kayu yang tumbuh secara alami sebelum areal hutan itu berubah status menjadi hutan rakyat (hak/milik).
3.Tidak ada larangan penggunaan SKSKB-KR keluar daerah (lintas provinsi) .
4.P3KB hanya diperkenankan untuk memeriksa dan mematikan dokumen kayu bulat.
5. Dari sudut pandang teknis, BAP Perubahan bentuk bisa dipahami oleh instansi kehutanan, namun instansi diluar teknis (penegak hukum) bisa menjadi permasalahan.
semoga jawaban ini bisa sedikit membantu...
«
Edit Terakhir: 2009, Juni 30, 03:25:39 oleh @ch4
»
Masuk
@ch4 ; SKMA-UP 1996, Email :
ugi_borneo@yahoo.com
, Blog :
http://www.ugiborneo.blogspot.com
Halaman: [
1
]
Naik
Cetak
« sebelumnya
berikutnya »
Lompat ke:
Silahkan pilih tujuan:
-----------------------------
KEHUTANAN UMUM
-----------------------------
=> Kawasan Hutan
=> Budidaya
=> Pengelolaan DAS
=> Konservasi
=> Sertifikasi Hasil Hutan
=> Lain-Lain
-----------------------------
PERATURAN PERUNDANGAN
-----------------------------
=> Lingkungan
=> Kehutanan
=> Anggaran / Proyek
=> Pertambangan
=> Peraturan Lain
=> Lain-Lain
-----------------------------
REMOTE SENSING / GIS
-----------------------------
=> Data
=> Perangkat Lunak
=> Lain-Lain
-----------------------------
TEKNOLOGI INFORMASI
-----------------------------
=> Aplikasi Kantor
=> Internet / Web
=> Resources
=> Lain-Lain
-----------------------------
GADO-GADO
-----------------------------
=> Berita
=> Cerita Lucu
=> Beasiswa
=> Promosi
=> Lain-Lain
-----------------------------
Recycle Bin
-----------------------------
=> Latihan Posing
=> Sampah
-----------------------------
SKMA
-----------------------------
=> SKMAORG
=> Alumni
=> Asrama
=> IKA SKMA
=> Lain-Lain
1 Jam
1 Hari
1 Minggu
1 Bulan
Selamanya
Masuk dengan nama pengguna, kata sandi dan lama sesi
Mengambil...